Andi, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, diketahui memiliki harta Rp22,9 miliar per September 2012. Saat melapor LHKPN ke KPK, status Andi adalah anggota DPR periode 2009-2014 dan calon Bupati Bone periode 2013-2014.
Harta Andi meningkat sekitar Rp8 miliar sejak pelaporan LHKPN pertama tahun 2010 sebanyak Rp14,3 miliar. Pada LHKPN tahun 2012, Andi tertera memiliki harta dak bergerak sekitar Rp12,9 miliar berupa tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa daerah seperti di Makassar, Bone, Bogor, Jakarta, dan Barito Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harta kekayaan Andi lain yang cukup menonjol berasal dari giro dan setara kas yang jumlahnya sekitar Rp5,9 miliar. Dari data LHKPN, pada tahun 2010 lalu, Andi sempat memiliki utang sekitar Rp1,1 miliar, namun telah dilunasinya.
Andi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara Amran disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR, KPK sudah menetapkan lima orang menjadi tersangka. Dua di antaranya merupakan anggota Komisi V DPR, yaitu Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP.
Damayanti diduga menerima suap SG$33 ribu, sedangkan Budi sekitar SG$305 ribu.
Ketiga tersangka lain yakni Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A. Edwin, serta Julia Prasetyarini. Dalam perkembangannya, baru Abdul Khoir yang telah disidangkan. Dia didakwa memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah anggota Komisi V.
Total uang suap yang diberikan Abdul sebesar Rp21,38 miliar, SG$1,67 juta, dan US$72,7 ribu. Suap diberikan oleh Abdul bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred. (agk)