Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, Taufik tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.30 WIB dengan mengenakan kemeja berwarna biru muda. Dalam pemeriksaan yang kesekian kalinya ini, ia kembali diperiksa sebagai saksi untuk adiknya yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi.
Berbeda dengan sebelumnya, kali ini Taufik mau sedikit bicara soal permasalahan yang ada di dalam Raperda terkait reklamasi teluk di Jakarta. Ia mengklaim, lambatnya alotnya pembahasan Raperda terkait dengan penempatan aturan izin pelaksanaan dan izin reklamasi baru dalam reklamasi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perda itu, perda tata ruang, bukan perda izin. Kita tidak mau masukin izin," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/4).
Taufik menyampaikan, tidak ada proyek pembangunan jembatan yang menghubungkan antar wilayah yang berdekatan dengan DKI dalam Raperda terkait reklamasi teluk Jakarta.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap ini, yakni Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja, dan anak buahnya Trinanda Prihantoro.
Dalam kasus tersebut, Sanusi diduga menerima uang Rp2 miliar dari Presdir Agung Podomoro Land Ariesman terkait pembahasan reklamasi.
KPK juga telah mencegah sejumlah nama ke luar negeri, yakni Direktur PT Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma, Chairman Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan, Staf Gubernur DKI Jakarta Sunny Tanuwidjaja, dan dua pegawai PT APL Berlian dan Geri. (bag)