Pemeriksaan Alex akan dilanjutkan setelah ia dua kali diperiksa penyidik Kejagung dalam pengusutan perkara yang sama. Direncanakan, pemeriksaan Alex akan dimulai sejak pukul 09.00 WIB.
"Kalau ini datang lagi, berarti yang ketiga (Alex diperiksa). Jadwalnya jam 09.00 WIB," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Arminsyah di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tahapnya sudah penyidikan, tapi belum menetapkan tersangka. Biar lengkap dulu data yang kita peroleh (sebelum ada tersangka)," ujarnya.
"Dalam pendistribusian bansos ada hal tidak benar, antara lain notaris dibuat segera seolah-olah penerima atau salah satu keompok ini bener-bener sudah ada akta. Kan salah satu syarat (menerima bansos) itu, jadi dipercepat pembuatan akta," ujarnya.
Walau sudah naik ke tingkat penyidikan, namun sampai saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam perkara dana bansos di Sumsel. Perhitungan kerugian negara pun belum selesai dilakukan oleh lembaga adhyaksa sampai saat ini. (obs)