"Kami ikuti SOP yang berlaku. Tidak serta merta bisa mengembalikan orang. Kita harus koordinasi dengan negara yang bersangkutan berada," ujar Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Heru Santoso Anantha saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (28/4).
Heru menegaskan, Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait dengan wacana pemulangan paksa terhada La Nyalla. Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah dengan mengeluarkan surat perintah penarikan paspor milik politisi Golkar tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heru menyampaikan, pemulangan seorang tersangka atau terpidana yang kabur ke luar negeri tidak bisa dengan mudah dilakukan. Pasalnya, ia mencontohkan, butuh waktu lama dan tim khusus bagi aparat hukum di Indonesia untuk memulangkan Samadikun dan Hartawan.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Arminsyah menyatakan La Nyalla akan dijemput paksa.
"Kenapa ga mungkin (dijemput paksa)?Orang sudah tersangka. Saksi saja kalau mangkir tiga kali bisa dipaksa kalau penyidikan," kata Arminsyah di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (28/4).
Arminsyah mengakui, ketiadaan perjanjian ekstradisi dengan negara itu menjadi halangan bagi penegak hukum Indonesia untuk membawa pulang La Nyalla.
Terhitung sejak hari ini, diketahui izin tinggal kunjungan La Nyalla di Singapura telah habis. Menurut Kepala Kejati Jawa Timur Maruli Hutagalung, jika izin tinggal kunjungan La Nyalla telah habis maka Ketua Umum PSSI itu dapat dideportasi oleh penegak hukum Singapura.
Walaupun izin tinggalnya sudah habis, namun La Nyalla diprediksi tak akan menyerahkan diri kepada penegak hukum di Singapura. "Habis terus ngumpet mungkin kan, cari lagi cara lain," kata Arminsyah.
La Nyalla diketahui kembali menjadi tersangka seperti tertulis dalam surat perintah penyidikan (sprindik) baru Kejati Jawa Timur bernomor Print-397/0.5/Fd.1/04/2016. Setelah sprindik baru terbit, penyidikan kasus dugaan korupsi dana Kadin Jawa Timur akan dimulai kembali dari awal.
Sebelumnya, ia sempat terbebas dari status tersangka setelah gugatan praperadilannya dimenangkan oleh PN Surabaya. Dalam putusan praperadilan 12 April lalu, hakim menyatakan status tersangka La Nyalla dibatalkan karena bukti-bukti yang dimiliki penyidik Kejati Jawa Timur pernah dipakai untuk mengusut perkara lain sehingga tak bisa digunakan lagi dalam perkara tersebut.
La Nyalla ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur senilai Rp5,3 miliar. Ia diduga menggunakan dana hibah Kadin sebesar Rp5,3 miliar untuk kepentingan pembelian saham dalam penawaran umum saham perdana (Initial Public Offering) Bank Jatim pada 2012.