Sedianya, rencana revisi beleid ini diselesaikan akhir April dan disahkan menjadi undang-undang sebelum penutupan masa sidang keempat DPR.
"Pemerintah dan Komisi II sepakat untuk tidak mengesahkan dalam masa sidang ini," ujar Yandri di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Tarik Ulur Pasal Elitis Revisi UU Pilkada |
Menurutnya, alotnya pembahasan ini terjadi karena pecahnya suara di DPR. Sejumlah fraksi menginginkan tetap seperti yang diatur Pasal 40 draf revisi beleid mengatur, parpol dapat mengusung paslon jika memenuhi 20 persen kursi DPRD atau 25 persen akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum DPRD.
"Kemarin disepakati syarat parpol menjadi negosiasi parpol. Pemerintah melepas itu," kata dia.
Lihat juga:Revisi Kontroversi Aturan Main Pilkada 2017 |
Yandri mengatakan, adanya opsi pukul rata calon independen harus mengantongi dukungan 10 persen DPT. Padahal, ring 6,5-10 persen DPT diatur berdasarkan jumlah penduduk di daerah.
Menurutnya, verifikasi KTP dukungan harus dilakukan. Hal itu agar dapat memastikan seseorang mendukung calon independen dengan kesadarannya.
Pasal alot lainnya adalah Pasal 7 huruf S, tentang anggota dewan harus mengundurkan diri sejak ditetapkan menjadi calon kepala daerah.
Permasalahan ini, kata Yandri, mulai menemukan titik terang karena DPR dan pemerintah membuat norma baru.
"Kami setuju agar hanya mengundurkan diri dari pimpinan alat kelengkapan dewan. Jabatannya sebagai anggota dewan cuma perlu cuti," tuturnya. (pit)