"Besok salinan putusan kami terima setelah itu kami pelajari dulu pertimbangan hakimnya," kata Kepala Biro Hukum Yayan Yuhanah ketika ditemui di Kantor Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (28/4).
Yayan menjelaskan, salinan putusan tersebut akan digunakan untuk merumuskan argumentasi memori kasasi yang akan dilayangkan ke Mahkamah Agung (MA). Pemprov DKI kalah dari warga Bidara Cina yang menggugat perluasan wilayah sodetan Kali Ciliwung dan Kanal Banjir Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sodetan Ciliwung tetap lanjut. Kecuali kalau inkracht dan harus dibatalkan maka nanti kami lihat akhirnya seperi apa," katanya.
Sebelumnya warga Bidara Cina tak terima dengan kebijakan pemerintah provinsi yang menggusur wilayah tersebut agar dijadikan sodetan. Keseriusan warga menolak kebijakan itu dibuktikan dengan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta dengan Nomor 59/G/2016/PTUN-JKT.
Pengacara warga Bidara Cina, Yusril Ihza Mahendra menyindir Ahok lantaran sudah dikalahkan dalam kasus ini. Majelis mengabulkan gugatan warga Bidara Cina.
Kekalahan dinilai wajar oleh Biro Hukum DKI Jakarta. Dari total 10 gugatan yang diterima selama 2016, dua putusan telah dibacakan. Sementara itu, kekalahan juga terjadi satu kali dari belasan gugatan yang diterima pada 2015.
"Wajar kalau salah karena ada slip administrasi dan masih ada beberapa perkara yang berjalan," katanya. (rdk)