Kelengkapan Berkas Perkara Jessica Mengalami Kemajuan

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Jumat, 29 Apr 2016 09:45 WIB
Berkas Jessica telah dua kali dikembalikan Jaksa ke Polda Metro Jaya karena keterangan saksi yang saat itu disebut belum bisa dinilai sebagai alat bukti.
Berkas Jessica telah dua kali dikembalikan Jaksa ke Polda Metro Jaya karena keterangan saksi yang saat itu disebut belum bisa dinilai sebagai alat bukti. (Dok. Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyebut kelengkapan berkas perkara Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin, mengalami perkembangan pasca-diserahkan ulang penyidik Polda Metro Jaya pekan lalu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo mengatakan, berkas perkara Jessica saat ini masih diteliti jaksa ahli. Menurutnya, ada beberapa tambahan keterangan dari berkas yang telah diterima jaksa dari penyidik.

"Sampai saat ini masih diteliti, nanti kalau sudah dinyatakan lengkap atau belumnya akan dikabari lagi. Tapi memang sudah banyak kemajuan keterangan dibanding berkas yang diberikan beberapa waktu lalu," ujar Waluyo kepada CNNIndonesia.com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, berkas Jessica telah dua kali dikembalikan Jaksa Penuntut Umum kepada penyidik Polda Metro Jaya. Ada beberapa aspek yang membuat jaksa memutuskan berkas tersebut belum lengkap, yaitu keterangan saksi yang belum bisa dinilai sebagai alat bukti.

"Keterangan saksi perlu ditambah supaya ada nilainya sebagai alat bukti. Ini sebenarnya sudah bernilai tapi belum sempurna," ujar Waluyo kala itu.
Perkara pembunuhan Mirna baru dapat berlanjut ke meja hijau jika jaksa menyatakan berkas itu lengkap.

Saat ini Jessica masih ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Masa penahanan Jessica telah diperpanjang sebanyak dua kali oleh penyidik sejak Februari.

Masa perpanjangan ini dilakukan segera setelah masa penahanan Jessica selesai hari ini. Para penyidik berhak memperpanjang masa penahanan Jessica hingga 30 hari ke depan atau hingga 28 Mei 2016, jika berkas perkara dianggap belum lengkap.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan, masa penahanan Jessica yang terakhir bukan lagi berdasarkan izin dari pihak kejaksaan, melainkan pengadilan. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER