Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati menyatakan Nurhadi terancam dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Lihat perkembangan dulu nanti untuk penerapan Pasal 21," ujar Yuyuk dalam pesan singkat, Senin (2/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, ada informasi yang menyebut bahwa dalam penggeledahan di rumah Nurhadi di kawasan Hang Lekir, Jakarta Selatan, KPK menyita dokumen dalam kondisi rusak. Dokumen tersebut diduga hendak dibuang oleh Nurhadi saat penyidik tiba-tiba datang ke kediamannya.
Selain dokumen, KPK juga menyita uang sekitar Rp1,7 miliar dalam pecahanan mata uang asing dan rupiah. Uang tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengajuan peninjauan kembali (PK) di PN Jakpus yang menyeret Panitera Sekretaris PN Jakpus Edy Nasution.
Atas permintaan KPK, Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga telah mengeluarkan keputusan pencegahan ke luar negeri terhadap Nurhadi. (pit)