Menurut Khrisna, hanya ahli toksikologi yang mampu menjelaskan efek ketika racun masuk ke gelas kopi hingga efek luar dari minuman tersebut. Meski sebelumnya polisi telah meminta keterangan dari ahli toksikologi, Khrisna menilai masih butuh keterangan satu ahli lagi untuk menguatkan.
"Pemeriksaan dari dua ahli ini dilakukan untuk saling menguatkan. Jadi ada second opinion supaya enggak terlihat subjektif," ujar Khrisna di Mapolda Metro Jaya, Senin (2/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Insya Allah kami berharap betul supaya tidak ada pertanyaan di masyarakat sampai di mana kasusnya. Semua pemeriksaan dilakukan detail, nanti hasil di persidangan yang kami pertanggungjawabkan," katanya.
"Sampai saat ini masih diteliti, nanti kalau sudah dinyatakan lengkap atau belumnya akan dikabari lagi. Tapi memang sudah banyak kemajuan keterangan dibanding berkas yang diberikan beberapa waktu lalu," ujar Waluyo.
Sebelumnya, berkas Jessica telah dua kali dikembalikan Jaksa Penuntut Umum kepada penyidik Polda Metro Jaya. Ada beberapa aspek yang membuat jaksa memutuskan berkas tersebut belum lengkap yaitu keterangan saksi yang belum bisa dinilai sebagai alat bukti.
Sementara itu Jessica hingga saat ini masih ditahan di Polda Metro Jaya. Penyidik memutuskan memperpanjang masa penahanan Jessica hingga 29 April 2016. Masa perpanjangan ini dilakukan setelah masa penahanan Jessica untuk ketiga kalinya selesai pada 28 April lalu. Para penyidik berhak memperpanjang masa penahanan Jessica hingga 30 hari ke depan atau hingga 28 Mei 2016, jika berkas perkara dianggap belum lengkap. (bag)