"Tidak ada yang janggal. Proses-proses biasa saja. Memang ada beberapa hal yang tertunda itu wajar saja diproses pembahasan Perda," ujar Yayan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/5).
Yayan mengaku tidak mengetahui proses secara rinci soal hal-hal yang ada dalam pembahasan Raperda terkait reklamasi teluk Jakarta di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI. Yayan masih baru menjabat sebagai Kabiro Hukum DKI sehingga tidak rutin mengkuti jalannya pembahasan Raperda tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan pantauan, Yayan menjalani pemeriksaan lebih dari tujuh jam sejak tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Yayan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja.
KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap ini, yakni mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi, Ariesman, dan anak buahnya Trinanda Prihantoro.
Dalam kasus tersebut, Sanusi diduga menerima uang Rp2 miliar dari Ariesman terkait pembahasan reklamasi. Suap dilakukan dalam dua termin.
KPK juga telah mencegah sejumlah nama ke luar negeri, yakni Direktur PT Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma, Chairman Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan, Staf Gubernur DKI Jakarta Sunny Tanuwidjaja, dan dua pegawai PT APL Berlian dan Geri. (rdk)