Kejari Berhasil Kembalikan Uang Rp10 Miliar ke Kas Negara

Riva Dessthania Suastha | CNN Indonesia
Selasa, 03 Mei 2016 05:10 WIB
Uang Rp10 miliar tersebut merupakan denda pengganti yang berasal dari dua perkara berbeda yakni perkara pidana perbankan dan pidana korupsi.
Ilustrasi. (REUTERS/Beawiharta)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menerima sejumlah uang sebesar Rp10 miliar pada Senin (2/5). Uang tersebut merupakan denda pengganti yang berasal dari dua perkara berbeda yakni perkara pidana perbankan dan pidana korupsi.

"Kami telah menerima denda dan uang pengganti dari dua perkara. Uang ini akan masuk ke kas negara," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Sarjono Turin.

Uang sebesar Rp5 miliar diterima pihak Kejari berasal dari denda hukuman yang dilayangkan terpidana Ricky Donald, saat menjadi pimpinan Kantor Pusat Operasional (KPO) Bank Mega atas kelalaiannya dalam memproses pencairan fasilitas kredit investasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada tahun 2000, Ricky Donald menyetujui pengajuan pinjaman kredit dari Lim Tjoen Bie alias Dede, Komisaris PT Gladia Lestari Parahyangan sebesar Rp50 miliar. Namun dalam prosesnya, pencairan kredit yang dilakukan Ricky tidak sesuai prosedur di Bank Mega.

Ricky disebut telah memalsukan beberapa dokumen persyaratan kredit, seperti dokumem kelayakan usaha dan jaminan kredit yang tidak sesuai. "Jaminan kredit tidak sesuai. Seharusnya aset yang menjadi jaminan nilainya lebih dari Rp50 miliar tapi setelah dicek tidak sampai segitu sehingga kredit macet," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Candra Saptaji.

Sedangkan sisanya, Rp4,7 miliar diterima sebagai uang pengganti kerugian negara atas perkara korupsi yang dilakukan eks pegawai Direktorat Jenderal Pajak Dhana Widyatmika. Dhana terbukti telah menerima gratifikasi, melakukan pencucian uang, dan pemerasan.

Dhana menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp2,75 miliar berkaitan dengan kepengurusan utang pajak PT Mutiara Virgo tahun 2003 dan 2004. Atas bantuannya, PT Mutiara Virgo hanya membayar Rp 30 miliar dari nilai Rp 128 miliar.

Selain itu Dhana dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang atas kepemilikan uang Rp11,41 miliar dan $302.000 dollar di rekeningnya. Dhana memiliki harta kekayaan yang nilainya dianggap tidak wajar jika melihat posisinya sebagai pegawai negeri golongan III C.

Pihak Kejari turut menyita aset-aset kekayaan Dhana yang berasal dari tindakan suapnya. "Kami telah menyita akte tanah, mobil, saham, dan reksadana sejumlah Rp18 miliar," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Yovandi Yasid. (rdk)
TOPIK TERKAIT
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER