"Kami mengusulkan hukuman mati bagi pelaku tindakan seksual yang kemudian mengakibatkan hilangnya nyawa sepeti ini," kata Asrorun usai menyambangi kantor Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/5).
Asrorun berkata, kasus yang terjadi di Bengkulu merupakan ancaman bagi negara. Alasannya, kata dia, 80 juta atau sekitar sepertiga penduduk Indonesia saat ini berusia anak-anak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perlu ada komitmen bersama untuk melakukan pengawasan, bloking game online bermuatan kekerasan, pornografi, ini untuk investasi ke depan," ujarnya.
Asrorun mengatakan, kasus anak berhadapan dengan hukum, berdasarkan sembilan kelompok klaster anak sebagai pelaku dan korban kekerasan, pemerkosaan, pencabulan, dan sodomi sebesar 36 kasus.
"Artinya dari ABH kasus kekerasan seksual menduduki kedudukan tertinggi pada caturwulan pertama. Ini meningkat dibandingkan periode yang sama pada 2015," katanya.
Bagi Asrorun, hal ini sebagai sebuah peringatan bagi pemerintah untuk melakukan langkah-langkah luar biasa untuk mencegah dan menanggulangi kekerasan seksual terhadap anak.