KPAI Desak Penerapan Hukuman Mati bagi Pelaku Pembunuhan Anak
Selasa, 03 Mei 2016 14:10 WIB
Warga berpartisipasi menera jari di atas spanduk untuk menolak kekerasan terhadap anak saat Car Free Day di Lapangan Puputan Margarana, Kota Denpasar, Bali, Juni 2015 silam. (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)
"Kami mengusulkan hukuman mati bagi pelaku tindakan seksual yang kemudian mengakibatkan hilangnya nyawa sepeti ini," kata Asrorun usai menyambangi kantor Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/5).
Asrorun berkata, kasus yang terjadi di Bengkulu merupakan ancaman bagi negara. Alasannya, kata dia, 80 juta atau sekitar sepertiga penduduk Indonesia saat ini berusia anak-anak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perlu ada komitmen bersama untuk melakukan pengawasan, bloking game online bermuatan kekerasan, pornografi, ini untuk investasi ke depan," ujarnya.
Pada tahun 2016, menurut catatan per 25 April lalu, KPAI telah menerima 298 pengaduan kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Asrorun mengatakan, kasus anak berhadapan dengan hukum, berdasarkan sembilan kelompok klaster anak sebagai pelaku dan korban kekerasan, pemerkosaan, pencabulan, dan sodomi sebesar 36 kasus.
"Artinya dari ABH kasus kekerasan seksual menduduki kedudukan tertinggi pada caturwulan pertama. Ini meningkat dibandingkan periode yang sama pada 2015," katanya.
Bagi Asrorun, hal ini sebagai sebuah peringatan bagi pemerintah untuk melakukan langkah-langkah luar biasa untuk mencegah dan menanggulangi kekerasan seksual terhadap anak.
STATIC BANNER
300x250
300x250
STATIC BANNER
300x250
300x250
ARTIKEL TERKAIT
STATIC BANNER
300x250
300x250
TOPIK TERKAIT
BACA JUGA
LIHAT SEMUA
Lihat Semua
TERPOPULER
BERITA UTAMA
REKOMENDASI UNTUK ANDA
LAINNYA DARI DETIKNETWORK