Din menuturkan, terorisme harus diberantas, tapi bukan dengan cara kekerasan, seperti yang disebut Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, terjadi pada Siyono.
"Jangan sampai penanggulangan terorisme menempuh cara-cara terorisme," kata Din di kantor Wakil Presiden, Jakarta kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih dari itu, Din enggan mengomentari penegakan aturan hukum dan kode etik terhadap dua personel Detasemen Khusus 88 Antiteror.
Kedua personel Densus 88 itu adalah pengemudi mobil dan personel yang mengawal Siyono pada 10 April lalu.
"Tuntutannya bisa di-PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat)," kata Badrodin Haiti, akhir April lalu.
Badrodin menuturkan, kedua anggota Densus 88 masih diperiksa sebagai saksi dalam sidang etik yang diselenggarakan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
Menurutnya, sanksi akan diberikan berdasarkan pertimbangan atas temuan-temuan dipersidangan.
Pasal 21 huruf f ayat 1 pada peraturan itu mengatur, PTDH dapat dijatuhkan jika angota Polri secara salah merugikan seseorang atau dinas. (abm)