"Dulu itu sudah selesai semua. Itu lain masalah (jika menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang). Yang jelas, BLBI dulu sudah selesai," ujarnya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (3/5).
Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo berkata, surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengusut kasus BLBI harus disertai pertimbangan matang agar tidak mudah digugat melalui praperadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus BLBI bergulir sejak tahun 1998 silam, ketika krisis ekonomi melanda Indonesia. Saat itu, untuk menyelamatkan 48 bank umum di Indonesia, Bank Indonesia mengeluarkan dana talangan sebesar Rp650 triliun.
Namun, belakangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penyelewengan dana talangan yang dilakukan para pemilik bank umum sebesar Rp138,4.
Atas temuan BPK, pengusutan kasus BLBI pun dilakukan. Hingga saat ini telah ada beberapa pejabat bank umum yang ditahan atas kasus tersebut.
Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menyebut, pengusutan kasus BLBI terancam jalan di tempat.
Manajer Advokasi Investigasi FITRA , Apung Widadi, Minggu (24/4), mengatakan, penangkapan buron BLBI Samadikun Hartono belum lama ini bukanlah titik awal, melainkan titik akhir penentuan apakah kasus tersebut akan tuntas.
"Ini harus diterbitkan sprindik baru. Kalau tidak ada sprindik baru kasus ini akan hilang," kata Apung. (abm)