Bangunan Cagar Budaya Bekas Radio Bung Tomo Disegel

Abraham Utama | CNN Indonesia
Rabu, 04 Mei 2016 15:23 WIB
Bangunan yang pernah digunakan Radio Barisan Pemberontakan Rakyat Indonesia itu kini telah rata dengan tanah.
Bangunan yang pernah digunakan Radio Barisan Pemberontakan Rakyat Indonesia itu kini telah rata dengan tanah. (ANTARA FOTO/Zabur Karuru)
Jakarta, CNN Indonesia -- Satuan Polisi Pamong Praja berserta Tim Cagar Budaya Kota Surabaya menyegel area bangunan berstatus cagar budaya di Kecamatan Tegalsari, Rabu (4/5).

Sebelum penyegalan, bangunan yang digunakan Bung Tomo untuk menyiarkan kemerdekaan tersebut dirobohkan oleh pemilik.

Kepala Seksi Program Satpol PP Surabaya, Bagus Supriadi, mengatakan penyegelan dilakukan untuk menghentikan pembongkaran.

"Kami beri garis Satpol PP untuk penyegelan dan tanda silang tentang terjadinya pelanggaran di sini," ujarnya, seperti dilansir Antara.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya Wiwik Widyawati mengatakan, pembongkaran bangunan cagar budaya tersebut melanggar peraturan daerah.

Wiwik memaparkan, sebelum pembongkaran, Maret lalu, lembaganya mengeluarkan rekomendasi terkait renovasi bangunan bekas radio perjuangan Bung Tomo itu.

Namun, alih-alih merenovasi, pemilik justru merobohkan seluruh bangunan hingga rata dengan tanah. "Kami tidak menyarankan bangunan tersebut dihancurkan karena ini type B," katanya.

Merujuk Perda Nomor 5 Tahun 2015, renovasi bangunan cagar budaya tidak dilakukan dengan perobohan. Aturan itu hanya tidak berlaku bagi bangunan yang terdampak bencana alam.

Pelanggaran terhadap aturan itu, kata Wiwik, adalah kurungan penjara selama tiga bulan atau denda Rp50 juta.

Menurut sejumlah sumber sejarah, cagar budaya yang telah diruntuhkan itu merupakan tempat persembunyian Bung Tomo dan Muriel Stuart Walker, perempuan asal Amerika Serikat sekaligus penulis pidato Soekarno.

Sebagian warga Surabaya menyebut bangunan itu dahulu milik Radio Barisan Pemberontakan Rakyat Indonesia.

Pemerintah Kota Surabaya menganugrahi bangunan itu dengan status cagar budaya melalui Surat Keputusan Wali Kota Surabaya bernomor 188.45/004/402104/1998. (abm)
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER