Dalam rilisnya, AJI mencatat sepanjang Mei 2015 hingga April 2016 terjadi 39 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Kasus itu dilakukan dalam berbagai bentuk, seperti pengusiran, pengrusakan alat, bahkan kekerasan fisik.
Kasus kekerasan tersebut paling banyak dilakukan oleh warga, polisi, pejabat pemerintah, TNI, Satpol PP. Sementara itu selama 2015, pelaku kekerasan terhadap jurnalis paling banyak dilakukan oleh polisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami terima, nanti akan jadi bahan evaluasi di lapangan. Laporan yang ada laporkan kepada kami untuk menjadi bahan evaluasi sekaligus koordinasi bersama juga, dalam hal ini terkait masalah keamanan bagi media," kata Boy di Jakarta, Rabu (4/5).
Meski demikian, Boy mengimbau para pekerja media melaporkan kasus kekerasan yang dialami para jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Jika ada pelanggaran tindak pidana yang dilakukan aparat kepolisian, pihaknya akan memproses secara hukum.
"Kekerasan adalah musuh bersama, cuma kadang kita berbeda pandangan," katanya.
Boy menjelaskan, perbedaan pandangan yang dimaksud misalnya pada kasus pelarangan pemutaran film tentang tragedi 1965.
"Ada kepentingan lain yang harus kita perhatikan," kata Boy. (abm)