Kepala Satuan Intel Polresta Bekasi Kota Komisaris Saimin berkata, warga Aren Jaya sebelumnya menyatakan penolakan mereka terhadap isi ceramah Warpai yang mereka anggap provokatif dan menyebarkan kebencian.
"Warga menilai Warpai menghasut," ujar Saimin, seperti dilansir Antara, Senin (9/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Warpai, kata Saimin, mengkritik cara penanganan pemerintah terhadap kelompok radikal dan para terduga pengikut Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS).
Pada surat somasi itu, warga meminta Warpai meninggalkan Aren Jaya, paling lama satu pekan setelah menerima somasi.
Belakangan, warga Aren Jaya meminta Warpai mengklarifikasi isi khotbahnya. Saimin berkata, masyarakat memberikan kesempatan kepada Warpai untuk tetap menetap di Aren Jaya.
Syaratnya, kata Saimin, Warpai harus aktif berkegiatan sosial seperti ikut bekerja bakti dan mengunjungi warga yang sakit. Saimin menuturkan, sanksi itu dijatuhkan karena warga menuding Warpai jarang bersosialisasi.
Tahun 2015, Polresta Bekasi menyebut baiat ISIS dilakukan terhadap 50 orang di wilayah hukum mereka. Jamaah Ansharut Tauhid yang disebut sebagai kelompok radikal juga tercatat beraktivitas di Bekasi.
(abm)