Jakarta, CNN Indonesia -- Ratusan aparatur sipil negara di Pemerintah Kota Bekasi tidak menghadiri apel, Senin (9/5), usai libur panjang pada pekan pertama Mei.
Merujuk data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bekasi, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, sebanyak 102 PNS mangkir tanpa alasan, 18 orang sakit, enam cuti dan lima lainnya sedang menjalankan dinas luar kota.
Kepada jajaran BKD Bekasi, Rahmat meminta sanksi yang tegas dijatuhkan kepada para pegawai negeri yang absen bekerja, terutama mereka yang berstatus kepala seksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini berkaitan dengan perilaku aparatur, makanya ada kode etik dan majelis etik. Silakan diselesaikan sanksinya," ucap Rahmat seperti dilansir
Antara.
Rahmat berkata, saat ini cukup banyak aparatur yang menjabat kepala seksi. Oleh karenanya sanksi berupa mutasi, menurut Rahmat, dapat diambil BKD.
"Artinya, kasih kesempatan pada yang lain. Ganti saja jabatannya, sebab masih banyak yang berkapasitas dan layak duduk pada jabatan itu," ujarnya.
Tingkat kealpaan para pegawai negeri sipil di Bekasi setelah libur panjang menurut Rahmat dapat terus meningkat. Alasannya, ia belum mendapatkan data dari 56 kelurahan dan 12 kecamatan.
Sebelumnya, Pemkot Bekasi memberhentikan lima pejabat yang melanggar kode etik dan pedoman perilaku aparatur pemerintah.
Dua di antaranya pejabat itu adalah Lurah Jatikramat Heri Ranto dan Kepala Seksi Pos Dinas Perhubungan Kota Bekasi Rusdi Rusyandi.
Seorang pegawai golongan dua bernama Utami juga diberhentikan karena kerap membolos.
Dua pegawai negeri sipil Bekasi lain yang baru-baru ini dipecat adalah pegawai berpangkat tenaga muda III A bernama Nuryadi Nuryadi dan Lurah Kalibaru Zainal Arifin.
(abm)