"Bagi TNI, ada baju berlambang palu dan arit atau tidak, PKI tidak boleh hidup di Indonesia," ujarnya di Markas Komando Lintas Laut Militer, Jakarta, Senin (9/5).
Edy mengatakan hal tersebut setelah personel intelijen di beberapa Komando Distrik Militer menemukan atribut palu dan arit di sejumlah daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edy menuturkan, TNI berhak untuk turun tangan menghadapi gangguan terhadap kedaulatan negara.
Kodam Jaya dan Kepolisian Resor Kebayoran Baru menduga kaos-kaos tersebut berkaitan dengan PKI.
Serupa, Kodim 0826/Pamekasan menyatakan juga akan menangkap masyarakat yang mengenakan dan memasang atribut palu dan arit.
Menurut Komandan Kodim Pamekasan, Letnan Kolonel Mawardi, sekolah merupakan salah satu tempat yang rentan penyebaran atribut palu dan arit.
"Sejak beberapa hari lalu, saya telah menginstruksikan Koramil dan babinsa untuk datang ke sekolah-sekolah, memberikan arahan bahwa lambang PKI terlarang beredar di Indonesia," katanya, seperti dilansir Antara.
Berdasarkan Ketetapan MPRS bernomor XXV/MPRS/1966, pemerintah telah membubarkan PKI. Sejak pemilu tahun 1955, PKI tidak pernah lagi mengikuti proses pemilihan umum.