Rapat yang berlangsung di kantor Kemenko PMK, Jakarta, itu dihadiri Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Kesehatan Nila Moeloek, serta perwakilan dari sejumlah kementerian dan lembaga terkait.
"Menyikapi maraknya kasus pemerkosaan dan pencabulan, pemerintah akan menyiapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang dengan substansi hukuman kebiri kimia," ujar Puan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Siswi SMP itu diperkosa 14 remaja, 2 April lalu. Polres Rejang Lebong telah menangkap 12 dari 14 terduga pelaku. Tujuh di antara mereka berusia di bawah 18 tahun.
Pada kasus lain, pemerkosaan massal dilakukan 19 pria terhadap seorang gadis asal Manado berinisial V (19).
Rina, ibu korban, mengatakan anaknya diajak dua tetangganya pergi ke Bolangitang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara, Januari lalu.
Menurut Rina, setibanya di sana anaknya dipaksa untuk mencicipi narkotik oleh kedua tetangganya, sebelum akhirnya diminta ikut ke sebuah penginapan di daerah Bolangitan dalam keadaan mabuk.
Di lokasi itulah V dipaksa membuka pakaiannya dan akhirnya diperkosa secara bergantian.
Tak berhenti di sana, setelah diperkosa di Bolangitan, V lantas dibawa ke Gorontalo. Di sana, ia diperkosa empat pria, dua di antaranya diduga oknum polisi. Rina menuturkan, anaknya juga dianiaya para pemerkosa.
Atas kejadian tersebut, Rina menyebut anaknya mengalami trauma mendalam, bahkan tidak bisa lagi mengenali orangtua dan adik-adiknya saat kembali ke Manado.
Meski telah dilaporkan ke Polresta Manado pada Januari 2016, belum ada langkah-langkah tindak lanjut yang signifikan terhadap kasus ini. (abm)