Lulung, demikian Abraham biasa disapa, menyatakan lembaga antikorupsi yang bermarkas di Jl. Rasuna Said, Jakarta, itu tidak punya alasan untuk tidak menahan Basuki alias Ahok.
"KPK enggak usah takut lagi, harus berani. Tidak ada alasan," kata Haji Lulung di Kantor DPRD DKI Jakarta, Selasa (10/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi, masing-masing bernomor 2268/2015 (Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo), 2269/2015 (Pulau I kepada PT Jaladri Kartika Pakci) dan 2485/2015 (Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya). SK pemberian izin reklamasi Pulai F dan I terbit 22 Oktober 2015, sementara SK untuk Pulau K muncul pada 17 November 2015.
Ahok pun dituding telah melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Kebijajan Pemerintah, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 yang diganti dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.
Lulung menilai pelanggaran semakin jelas terlihat saat penghentian atau moratorium sementara yang diberlakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli.
"Kenapa terjadi moratorium? Artinya Menko Maritim itu jelas bahwa persoalan reklamasi banyak pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pemerintah provinsi," kata Lulung.
Tak hanya Ahok, kata Lulung, dalam pemerintah provinsi tersebut terdapat Badan Pemeriksa Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Tata Ruang dan serta lembaga lainnya yang dianggap turut cawe-cawe dalam urusan reklamasi.
"Banyak sekali pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pemerintah provinsi. Oleh karenanya lembaga terkait patut dijadikan tersangka termasuk Pak Gubernurnya," ujar Lulung.
Saat ini Ahok masih diperiksa oleh KPK sebagai saksi untuk semua tersangka kasus dugaan suap di balik pembahasan Raperda terkait reklamasi.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menyatakan penyidik KPK akan menanyai Ahok soal latar belakang penetapan biaya kontribusi pengembang dalam proyek reklamasi di pesisir utara Jakarta. Penyidik juga akan mendalami beberapa hal terkait proses pembahasan Raperda dan perizinan reklamasi yang dikeluarkan Ahok sejak menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Hingga kini KPK baru menetapkan tiga tersangka dalam suap pembahasan raperda tersebut, antara lain Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman dan anak buah Ariesman yakni Trinanda Prihantoro. (gil)