Pernyataan itu disampaikan menanggapi masa penahanan Jessica yang akan berakhir 28 Mei mendatang. Kelanjutan kasus itu menjadi pertanyaan publik lantaran polisi tak kunjung merampungkan pengusutan kasus setelah memperpanjang masa penahanan Jessica.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono memastikan polisi akan menghadapi dan menjalankan prosedur sesuai ketentuan hukum yang berlaku dalam penanganan kasus Jessica.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tinggal itu saja keterangan yang masih kurang. Tidak hanya dari polisi kami jufa butuh saksi dari luar," kata dia.
Kuasa hukum Jessica, Hidayat Boestam, sebelumnya mengaku telah menyiapkan langkah-langkah yang akan dilakukan jika memang Jessica bebas demi hukum. Langkah tersebut di antaranya berupa permintaan ganti rugi.
"Dari CCTV saja sudah jelas Jessica tidak melakukan kejahatan itu," ucapnya.
Jessica hingga saat ini masih ditahan di Polda Metro Jaya sejak 28 Januari lalu. Penyidik memutuskan memperpanjang penahanan Jessica hingga 28 Mei mendatang.
Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, penyidik berwenang menahan tersangka selama 120 hari. Jika dalam rentang waktu berkas yang disusun penyidik belum lengkap maka Jessica bebas demi hukum atau dibebaskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (gil)