Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan Perppu Perlindungan Kekerasan Seksual Anak menjadi pilihan pemerintah karena merevisi UU Perlindungan Anak membutuhkan waktu yang lama dalam pembahasannya. Oleh karena itu, pemerintah segera membentuk Perppu untuk kemudian dikirimkan ke DPR.
"Keputusannya sudah diputuskan di ratas satu Perppu dan akan dikirimkan ke DPRdan dibahas di masa sidang mendatang. Sebelum masa sidang ini (17 Mei), perppu keluar,"kata Yasonna usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak pukul rata semua. Anak ini berpotensi destroyer atau predator biar hakim yang melihat fakta-faktanya,"ujar Yasonna.
"Hakim melihat faktanya dan memutuskan. Tidak untuk semua pelaku. Kalau dilihat memang bandit dan berbahaya sekali bagi anak anak kalau dilepas, ya harus begitu (dikebiri)," ujarnya.
Pilihan gelang berchip juga dapat diberikan sebagai hukuman tambahan. Mantan anggota komisi hukum DPR ini menuturkan, gelang itu bisa diberikan saat pelaku berada dalam tahanan atau saat bebas bersyarat. Gelang diberikan agar aparat penegak hukum dapat memantau pelaku.
Chip ini nantinya dikeluarkan pemerintah. Namun, dia belum mengetahui besar anggaran yang diperlukan dalam pengadaan gelang berchip ini.
Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan perppu nantinya akan menjadi payung hukum pemberatan hukuman pokok dan tambahan bagi pelaku kekerasan seksual anak.
"(Perppu akan mengatur soal) Hukuman pokok maksimal 20 tahun. Hukuman tambahan berupa kebiri, pemberian chip dan publikasi identitas,"kata Puan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, hukuman maksimal pelaku kekerasan seksual terhadap anak adalah 15 tahun penjara. Sementara itu, pelaku di bawah umur dihukum tujuh tahun penjara.
Dengan adanya Perppu, maka hukuman maksimal bagi pelaku kekerasan seksual anak akan meningkat dan diharapkan bisa memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual anak. (utd)