"Dalam konteks seperti ini, tidak dibenarkan melakukan hal anarki," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (11/5).
Boy mengatakan, paham komunisme, marxisme dan leninisme memang dilarang oleh hukum positif di Indonesia. Walau demikian, larangan tersebut berlaku untuk penyebaran yang dilakukan di ruang publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Boy mengatakan perlu lebih dulu dilakukan komunikasi dan "pendalaman" mengenai apa yang sebenarnya terjadi di kampus tersebut.
Sekelompok massa diberitakan mendatangi kampus ISBI di Bandung, Selasa pagi. Mereka menuntut pembubaran program pendalaman seni melalui filsafat Karl Marx yang berjudul 'Sekolah Marx.'
Menanggapi hal tersebut, Ketua Setara Institute Hendardi mengatakan pemerintah menunjukkan "kemunduran" pada upaya penyelesaian kasus 1965.
"Jokowi kemungkinan memperoleh masukan yang tidak tepat dari para pembantunya, atau bahkan pihak-pihak tertentu sengaja membelokkan fenomena intoleransi dalam bentuk pembubaran berbagai kegiatan masyarakat sebagai bentuk kebangkitan komunisme," kata Hendardi.
Dia menilai propaganda kebangkitan komunisme adalah modus lama yang digunakan untuk membungkam kebebasan warga dan menghalang-halangi upaya pengungkapan kebenaran dan pemulihan hak korban peristiwa 1965.
"Semua pihak telah mafhum (hukum melarang penyebaran komunisme), tetapi penggunaan ketentuan tersebut secara membabi-buta merupakan tindakan yang membahayakan demokrasi dan HAM," kata Hendardi.
[Gambas:Video CNN] (agk)