Ketua Komnas Perempuan Azriana mengatakan, RUU ini merupakan bagian dari keseluruhan upaya penghapusan kekerasan seksual. Selama ini tidak ada undang-undang yang mengatur khusus soal perkara tersebut, kecuali Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara KUHP tidak mengatur tentang perlindungan kelompok korban serta pemulihan korban kekerasan seksual. Padahal menurutnya, kekerasan seksual sangat kompleks dampaknya terhadap korban dan bersifat jangka panjang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Azriana mengatakan, pihaknya tidak menyangkal jika RUU ini lebih berkepentingan melindungi korban, karena selama ini pihak korban belum terlindungi.
"RUU ini dibangun berbasis data dan kebutuhan korban dengan kajian yang panjang," ujarnya.
Jokowi juga diminta mengonsolidasikan menteri agar tidak mengeluarkan sikap, kebijakan yang bertentangan dengan hak asasi, seperti gagasan penghukuman kebiri dan hukuman mati.
Pihaknya juga mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan terobosan hukum, membuat kebijakan bersama terkait hukum acara dan pembuktian yang memberikan akses keadilan bagi korban.
"Untuk kepolisian segera melakukan percepatan untuk memproses kasus-kasus kekerasan seksual yang telah terhenti di tingkat penyidikan," kata Yuniyanti.
Komnas Perempuan juga meminta masyarakat sipil untuk intensif melakukan upaya pencegahan kekerasan seksual dan memasyarakatkan bahayanya tindakan kekerasan seksual.