Hal itu misalnya terkait pemberian hukuman selain pidana kurungan, yang menyangkut denda.
"Misalnya pemberian denda. Ini, kan, tidak semua korbannya meninggal. Ada juga yang sudah diperkosa sekali saja, tapi korban sudah kehilangan masa depan. Harus ada konsekuensi dendanya," kata Saleh saat dihubungi, Kamis (12/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk setidaknya rehabilitasi psikologi korban karena korban nanti malu pada keluarga, masyarakat, tetangga. Imbasnya sangat luas dan mengganggu psikologi korban. Itu yang harus diamankan," ujarnya.
Saleh menyebutkan perkara Perppu tersebut, kemungkinan besar parlemen akan menerima usulan pemerintah tersebut. Meski demikian, dia berharap perlu ada klausul tambahan pemberian hukuman selain pidana kurungan, terutama yang menyangkut hak atas korban.
Sementara itu, anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq mengatakan keberadaan Perppu mungkin dibutuhkan dalam mengatasi persoalan kekerasan seksual. Namun, dia menilai perlu juga didorong adanya pembahasan dan pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
Menurutnya, RUU tersebut mencakup semua aspek pencegahan kekerasan seksual, seperti menyangkut pemidanaan, pemberatan hukuman, rehabilitasi dan soal penegakkan hukum oleh aparat.
Sebabnya, selama ini, dia menilai aparat cenderung tidak konsisten bahkan melakukan pengabaian. Banyaknya regulasi seringkali membuat penanganan kasus menjadi tidak efektif. (utd)