"Polisi disorot karena seharusnya bukan menjadi pelaku pelanggaran itu sendiri, melainkan menjadi pelindung. Persoalannya, pelaku di lapangan ini bukan aktornya," kata Koordinator Regional Safenet, Damar Juniarto, di kantor LBH Jakarta, Kamis (12/5).
Selain kepolisian, kata Damar, organisasi masyarakat seperti Front Pembela Islam, Front Anti Komunis Indonesia dan Forum Umat Islam juga tercatat sebagai pelanggar hak kebebasan berekspresi dan berkumpul.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Damar mengatakan, pelanggaran tersebut paling banyak terjadi di ranah kesenian dan ilmiah. Bentuk tindakan yang sering dilakukan di antaranya pelarangan, pembubaran, intergasi intimidasi, teror dan swasensor, hingga penangkapan.
Beberapa kasus pelarangaan misalnya terjadi pada saat pemutaran film Senyap, Alkinemokiye, Samin vs Semen dan Pulau Buru Tanah Air Beta.
Selain pemutaran film, kegiatan yang banyak dilarang di antaranya pertunjukan, pertemuan, diskusi, penerbitan, dan kunjungan ke makam.
Damar menilai, pelarangan dan pembubaran paksa pada bentuk kegiatan seni, ilmiah dan kebebasan berekspresi merupakan pelanggaran serius pada hak sipil masyarkat yang dijamin oleh konstitusi.
Pasal 28 UUD 1945 secara jelas menyatakan setiap warga negara mempunyai hak untuk berkumpul, berpendapat, berekspresi dan mengakses informasi.
Selain itu pihaknya juga mencatat Kota Yogyakarta sebagai daerah yang paling rawan dan sering terjadi pelanggaran kebebasan berkumpul dan berpendapat.
Kasus terbaru yaitu pembubaran paksa pelaksanaan World Press Freedom Day 2016 di Sekretariat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta. Mereka dibubarkan karena melakukan pemutaran film Pulau Buru Tanah Air Beta.
"Kondisi terkini, sekretariat AJI diminta pindah dan anggota AJI Yogyakarta dibuntuti gerak-geriknya oleh polisi," kata Damar. (abm)