"Terkait kasusnya Pak Saut, KPK sedang pulbaket [pengumpulan bahan keterangan] . Artinya mencoba mencari tahu apakah ada norma etika yang dilanggar," ujar Agus di Jakarta, Kamis (12/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebenarnya kita bisa mengambil langkah hukum, tapi masa kita berantem hanya karena masalah itu," ujarnya.
Saut telah menyampaikan permohonan maaf melalui media. Dia mengaku menyadari penyataan dirinya yang menyebut pejabat publik berlatar HMI menjadi koruptor telah menimbulkan banyak reaksi publik, terutama para kader HMI.
"Saya mohon maaf atas pernyataan saya tersebut. Sekali lagi saya ulangi, saya mohon maaf atas pernyataan saya tersebut," ujar Saut dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/5).
HMI tetap melanjutkan proses hukum kendati Saut telah meminta maaf. Saut diduga melakukan pencemaran baik dan atau fitnah dan atau menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian.
Saut diduga melanggar Pasal 310 junto 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana junto Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (den)