Surat bernomor 104/F-PDIP/DPR-RI/V/2016 tersebut, merupakan tindaklanjut dari surat Sekretariat Jenderal DPR RI kepada semua fraksi partai di parlemen, yang meragukan keterjadian kunjungan kerja perseorangan anggota dewan, dalam melaksanakan tugasnya.
"BPK melakukan audit dan melakukan uji sampling. Ternyata ada laporan yang tidak memenuhi persyaratan," kata Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno saat dihubungi, kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama ini, menurutnya, sejumlah anggota dewan seringkali tidak serius dalam laporan kunjungan kerja. Dia mencontohkan, penggunaan foto kegiatan yang berulang kali dan dimuat dalam laporan.
Berdasarkan Peraturan DPR No. 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib, Pasal 211 Ayat 6, anggota dewan melaporkan hasil kunjungan kerja secara tertulis kepada fraksi masing-masing.
Kemudian, pada Pasal 8 dijelaskan bahwa anggota wajib menyampaikan laporan kegiatan kunjungannya, sesuai dengan ketentuan dalam peraturan DPR mengenai pertanggungjawaban pengelolaan anggaran.
"Jadi artinya, aktifitas anggota dewan itu menurut audit BPK, tidak bisa dipertanggungjawabkan lah secara keuangan," kata dia.
Untuk itu, kata dia, Fraksi PDI Perjuangan telah meminta kepada anggotanya untuk segera melengkapi laporan kunjungan kerja perseorangan selama satu tahun terakhir dan diserahkan kepada fraksi pada tanggal 25 Mei mendatang.
Ketua BPK Benarkan Audit
Dihubungi terpisah, Ketua BPK Harry Azhar Aziz membenarkan lembaganya tengah mengaudit DPR secara kelembagaan, termasuk mengenai keuangannya.
"Ya, itu bagian dari audit lembaga DPR. Keuangan DPR juga kami audit. Tapi jumlahnya saya belum tahu," kata Harry.
Harry menambahkan, audit dilakukan pada 1 Januari hingga 31 Desember 2015. Nantinya, hasil audit akan diserahkan kepada DPR pada bulan Juni mendatang. (bag)