Menurut Kepala Kejari Jakarta Selatan Sarjono Turin, pelimpahan surat dakwaan atas nama Ongen rencananya akan dilakukan pada Senin (16/5) mendatang. Surat dakwaan diberikan kembali setelah PN Jakarta Selatan membebaskan Ongen, Selasa (10/5) lalu.
"Iya rencananya Senin (16/5) kita berikan kembali surat dakwaannya. Cepat lah itu," ujar Turin di Kejagung, Jakarta, Jumat (13/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika dakwaan sudah diberikan kepada pengadilan, kata Sarjono, maka sidang perkara Ongen pun akan dimulai dari awal lagi.
Turin pun berkata bahwa evaluasi jaksa penyusun surat dakwaan cacat Ongen sedang berjalan saat ini. Evaluasi dilakukan langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum Kejagung.
"Jika terbukti ada kelalaian nanti akan ada peringatan," katanya.
Surat dakwaan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus Ongen dianggap cacat hukum karena tidak mencantumkan tanggal penerbitan. Selain itu, perpanjangan masa penahanannya juga dianggap menyalahi aturan karena dilakukan tanpa meminta persetujuan majelis hakim.
"(Pengadilan) menerima keberatan penasihat hukum terdakwa. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal hukum. Memerintahkan agar persidangan perkara pidana atas nama terdakwa Ongen dibebaskan dari tahanan," ujar Nursyam. (bag)