"Benar sekali, kami sudah melaporkan hari ini," kata kuasa hukum Keluarga Siyono, Trisno Raharjo, saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Minggu (15/5).
Laporan itu diformalkan dengan surat laporan nomor LP/B/154 /V/2016/JATENG/RES.KLT dan dibuktikan dengan surat tanda terima nomor STTLP/92/V/2016/SPKT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dugaan tindak pidana lain yang dilaporkan keluarga Siyono adalah pelanggaran kewajiban dokter terhadap pasien. Perbuatan mereka tudingkan kepada dokter forensik Arif Wahyono yang menerbitkan Sertifikat Medis Penyebab Kematian tertanggal 11 Maret 2016.
Arif, kata Trisno, diduga tidak mengisi dengan benar formulir penyebab kematian Siyono.
"Keluarga baru melaporkan dugaan tindak pidana pada hari ini mempertimbangkan arah pertanggungjawaban Polri atas penanganan perkara ini," kata Trisno.
Trisno mengatakan, keluarga Siyono sebelumnya telah mengirim surat kepada Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, 18 April lalu.
Melalui surat itu, keluarga Siyono meminta Polri menuntaskan perkara kematian Siyono melalui jalur hukum pidana. Namun, surat tersebut sampai saat ini belum mendapatkan jawaban resmi.
"Keluarga menghormati putusan Komisi Etik Profesi Polri. Namun keluarga tidak melihat keadilan dalam putusan tersebut," kata Trisno.
Dia mempermasalahkan sanksi, yang menurutnya, terlalu ringan karena hanya mewajibkan permohonan maaf kepada institusi Polri.
"Keluarga Siyono dalam melaporkan dugaan tindak pidana ini semata-mata mencari keadilan, untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab terhadap kematian Almarhum Siyono," kata Trisno.
Sebelumnya, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar sudah mempersilakan keluarga untuk melapor.
"Laporan itu akan kami terima. Hanya dalam hal ini semuanya akan dikembalikan pada proses pencarian alat bukti," kata Boy.
Walau demikian, dia juga menyampaikan hingga saat ini Polri masih belum menemukan unsur pidana pada kematian warga Klaten itu.
"Kalau berkaitan pidana, belum terlihat adanya unsur dengan sengaja menghilangkan nyawa. Harap dipahami dua anggota Densus dalam posisi sedang bertugas," kata Boy, Kamis (12/5).
Boy menuturkan, karena personel Densus 88 itu sedang menjalankan tugas, maka Polri lebih mengedepankan kesesuaian prosedur pada persoalan itu.
"Kalau yang bersangkutan sedang tidak bertugas, melakukan tindakan seperti itu patut diduga tindakan melawan hukum," ujarnya. (abm)