"Siapa saja yang menangkap tangan orang-orang itu, boleh melakukan penangkapan," kata Badrodin di Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (16/5).
Namun, Badrodin memberikan catatan. Setelah menangkap, tentara harus menyerahkan pengguna atribut tersebut ke kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gatot menjelaskan, TNI wajib menindak pengguna atribut berbau komunisme. Ia beralasan, setiap warga Indonesia memang tidak boleh membiarkan pelanggaran hukum.
Gatot mencurigai adanya upaya adu domba di balik isu penyebaran komunisme yang belakangan mencuat. Hanya saja, dia tidak menyebutkan siapa pihak yang dimaksud.
"Mari wujudkan persatuan. Itu (masalah komunisme) sudah masa lalu, sebagai peringatan supaya tidak terjadi lagi di masa kini," kata Gatot.
Menurut Hendardi, kesalahan itu ada pada Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu. "Sesungguhnya perintah itu bukan untuk TNI, melainkan Polri sebagai penegak hukum," ujarnya.
Hendardi menyebut Ryamizard "mempermalukan Indonesia dengan penerapan politik represi dalam menangani persoalan bangsa."
Presiden, kata dia, seharusnya menegur Ryamizard yang justru menimbulkan kegaduhan dan kecemasan masyarakat dengan tindakannya.