Kasus ini, kata Lily, dilaporkan sejak 14 Juli 2015 lalu, namun tidak juga membuat masyarakat dan penegak hukum bertindak cepat.
"Di Kediri ini masih percaya dengan hal semacam itu (pesugihan), syarat dalam pesugihan ini adalah mereka yang masih perawan untuk diberikan pada yang bisa membayar dengan harga sepadan," kata Lily di Jakarta Pusat, kemarin.
Kebetulan orang yang diduga menjadi pelaku pencabulan adalah prang kaya terpandang di Kediri yang bernama Sony Sandra alias Koko. Masyarakat yang percaya dengan pesugihan, kata Lily, akan percaya bahwa dengan mengorbankan keperawanan anaknya akan membawa kelancaran rejeki bagi mereka yaitu bayaran yang diberikan oleh pelaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lily menuturkan, para korban dan orang tuanya semula menutupi kejadian ini lantaran sudah menerima uang. Namun salah satu orang tua korban berinisial AK, berani untuk melaporkan hal ini ke Polres Kota Kediri.
"Kemarahan saya sudah sampai leher, ini masuk dalam pelanggaran HAM berat," ujarnya.
Ia mendukung hukuman mati untuk diberikan pada pelaku.Selama ini menurutnya, belum pernah terjadi terobosan hukuman terhadap pelaku pemerkosaan. Hukuman pada pelaku masih berkisar 10 tahun dan 15 tahun penjara.
"Harusnya gunakan pasal berlapis bukan hanya belasan tahun karena itu masih hukuman yang biasa-biasa saja," ujar Fahira. (sur)