"Sekarang sedang final check, nanti akan segera kami umumkan," ujar Laode di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Laode menuturkan, proses penyelidikan atas status pembelian dilakukan oleh berbagai pihak di luar KPK, seperti oleh kalangan akademisi dan profesional. Laode mengaku belum bisa memastikan apakah ada kerugian negara yang berujung korupsi dalam pembelian lahan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengadaan lahan tersebut sebelumnya ditengarai merugikan negara. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut, pembelian lahan itu merugikan negara hingga Rp191 miliar. Belakangan ada perubahan nilai kerugian setelah digelar audit investigasi yakni sebesar Rp173 miliar.
Kerugian terjadi karena ada perbedaan nilai jual objek pajak tanah di jalan Kyai Tapa dengan di Jalan Tomang Utara. BPK menyebut lahan yang dibeli berada di Jalan Tomang Utara yang NJOP-nya lebih rendah dibandingkan di Jalan Kyai Tapa. Namun Pemprov DKI menyebut lahan yang dibeli itu benar berada di Jalan Kyai Tapa bukan Tomang Utara. (rdk)