Menurut Juru Bicara MK Fajar Laksono, putusan lembaganya terkait wewenang jaksa dalam mengajukan PK baru efektif berlaku sejak Kamis (12/5) lalu. Ia pun menuturkan bahwa seluruh status putusan PK yang pernah diajukan jaksa sebelum 12 Mei lalu tidak akan gugur.
"Putusan MK tidak berlaku surut melainkan berlaku ke depan. Oleh karenanya, Putusan PK sebelum putusan MK kemarin berlaku sah adanya," kata Fajar kepada CNNIndonesia.com, Rabu (18/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum dieksekusi Kejaksaan Agung, Djoko melarikan diri. Kini ia diduga sejumlah pihak berada di Papua Nugini.
"Statusnya (Djoko) sebagai terpidana tidak berubah, karena putusan PK diketok sebelum ada Putusan MK," katanya.
Hambat Kinerja Jaksa
Pada kesempatan terpisah, putusan MK terkait wewenang jaksa dalam mengajukan PK kembali mendapat tanggapan negatif dari lembaga adhyaksa.
Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Arminsyah, pelarangan jaksa untuk mengajukan PK dinilai akan menghambat kinerja penegakan hukum di Indonesia. Ia pun mempertanyakan keputusan MK tersebut.
"Menurut saya pasti menghambat. Kita lihat dari sisi kepentingan negara, masyarakat dan korban, kalau misalnya ada terjadi no firm, siapa yang ajukan? Harusnya jaksa kan mewakili negara? Ini yang saya rasa terjadi suatu kemunduran," kata Arminsyah.
MK memang telah menyatakan pasal 263 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan konstitusi jika ditafsirkan secara berbeda.
Pasal itu mengatur, terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan PK ke MA.
Menurut hakim MK, pasal 263 ayat 1 KUHAP mengatur, hak mengajukan PK hanya dimiliki terpidana dan ahli warisnya. Jaksa disebut tidak memiliki hak yang sama.
"Esensi landasan filosofis lembaga PK ini ditujukan untuk kepentingan terpidana atau ahli warisnya sebagai bentuk perlindungan HAM, bukan kepentingan negara atau korban," kata Hakim MK, Aswanto. (obs)