Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Tubagus Hasanuddin mengatakan, pemberian status pahlawan nasional kepada Soeharto harus melalui prosedur berlaku, melihat kajian bidang urusan tanda jasa dan tanda pahlawan dari tokoh masyarakat.
Mayor Jenderal Purnawirawan TNI itu enggan berpendapat layak atau tidaknya Soeharto dijadikan pahlawan nasional. "Saya menyarankan selama pemilihan ada pro kontra, sebaiknya djtunda sampai saatnya tiba," kata Tb. Hasanuddin di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 4 Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 menyebutkan, Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapa pun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglemerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak azasi manusia.
Sekitar 1969, Soeharto mampu membawa Indonesia mencapai laju pertumbuhan produk domestik bruto rata-rata 7,6 persen per tahun.
Senada, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mendukung direalisasikannya wacana itu terutama atas upaya Soeharto dalam Serangan Umum 1 Maret 1949. Saat itu Soeharto menjabat sebagai Komandan Brigade X/Wehrkreis III.
"Waktu itu Indonesia dinyatakan tidak ada lagi karena agresivitas militer Belanda, ada peran Soeharto di situ," ujar Fadli.
Serangan Umum 1 Maret 1949 adalah gerakan menunjukkan eksistensi Indonesia dan TNI kepada dunia internasional. Gerakan ini bertujuan memperkuat posisi Indonesia dalam perundingan Dewan Keamanan PBB dan mematahkan moral pasukan Belanda.
Serangan di Yogyakarta, saat itu menjadi Ibu Kota Indonesia, dilakukan di bawah pimpinan Letnan Kolonel Soeharto, setelah mendapat persetujuan Sultan Hamengkubuwono IX.
Lihat juga:Nasib Golkar di KMP |
Selain itu, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun. (pit)