Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, aset yang kembali disita KPK dari Ojang kemarin adalah sebuah sepeda motor Harley-Davidson.
"Penyidik KPK menyita motor Harley-Davidson diduga hasil gratifikasi," ujar Yuyuk di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Motornya sudah ada di basement Gedung KPK. Motornya dari saksi swasta yang belum bisa disampaikan inisialnya," ujar Yuyuk.
Sebelumnya, KPK telah menyita sejumlah aset milik Ojang, yaitu dua mobil Toyota Vellfire, satu Jeep Wrangler, satu Jeep Rubicon, satu Toyota Chamry, satu Mazda, satu motor Trail, dan satu motor ATV.
Para tersangka ialah terdakwa kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran BPJS Kabupaten Subang tahun 2014 Jajang Abdul Kholik, mantan Kepala Bidang Pelayanan Dinas Kesehatan Lenih Marliani, istri terdakwa Jajang, dan Ojang.
Sementara penerima suap adalah Jaksa Pidana Khusus Kejati Jabar Devianti Rochaeni, dan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Jabar yang menangani perkara Jajang, Fahri Nurmallo.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita uang di ruang kerja Devianti sebanyak Rp528 juta, dan di dalam mobil Ojang Rp385 juta.
KPK menduga uang tersebut milik Ojang yang digunakan untuk menyuap jaksa agar dapat meringankan hukuman Jajang, sekaligus agar Ojang tidak diperiksa terkait korupsi yang diduga merugikan negara Rp41 miliar itu. (agk)