Anggota GKSI Ino Shean mengatakan negara masih belum bisa memberikan penghormatan dan perlindungan kepada LGBT. Hal ini mengakibatkan intimidasi terhadap LGBT sebagai korban kekerasan seksual lebih mengarah pada orientasi seksual yang dimiliki korban.
Ino menyebutkan orientasi seksual merupakan sebuah ketertarikan kepada jenis kelamin baik yang sesama ataupun berbeda (heteroseksual). Namun, kepolisian masih banyak menyangkutkan kasus kekerasan seksual terhadap orientasi seksual bukan permasalahan kriminal yang dialami oleh korban ataupun LGBT sebagai pelaku kriminal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita inginkan penegakan hukum, karena setiap warga negara Indonesia harus mendapatkan perlindungan hukum maka itu kita ingin agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini masuk menjadi UU sebagai dasar hukum yang jelas untuk kita," paparnya.
Ketua Sub Komisi Pengembangan Sistem Pemulihan Komnas Perempuan, Indriyanti Suparno juga mengatakan bahwa dalam draft RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sudah memasukan semua pertimbangan dalam aspek kekerasan seksual yang dialami berbagai pihak termasuk LGBT. Menurutnya, jika draft RUU ini tetap seperti yang kita berikan tanpa mengalami banyak perubahan maka semua yang mengalami kekerasan seksual akan dilindungi.
"Kalau RUU yang sudah masuk Prolegnas ini tidak kita kawal maka isu sensitif seperti LGBT bisa hilang," jelasnya.
Indriyanti juga menjelaskan bahwa dalam undang-undang, negara harus menjamin hak dari berkelompok baik dari lintas gender, lintas seks dan orientasi seksual untuk berekpresi tanpa adanya diskriminasi. LGBT, tambahnya, bukanlah bentuk kekerasan jadi Indonesia tidak punya hak untuk melarang.
"Diskriminasi terhadap LGBT lebih parah dilakukan ketika seseorang yang merupakan LGBT menjadi pelaku tindak kriminal, karena bukan kriminalitasnya yang jadi fokus tapi orientasi seksualnya dan ini biasanya dilakukan saat penyidikan dan di dalam tahanan," tandasnya.
Kekerasan di Daerah
Ino Shean mengakui kekerasan terhadap LGBT kerap dilakukan oleh keluarganya sendiri. Bahkan sekitar tahun 2014 di Jakarta, terdapat seorang perempuan yang merupakan seorang lesbian diperkosa oleh laki-laki. Pemerkosaan ini diketahui merupakan keinginan ibunya untuk memaksakan anaknya menjadi heteroseksual.
Tak hanya itu, kekerasan lainnya juga seringkali dialami di Padang. Pengusiran juga penangkapan dilakukan oleh warga dan Satpol PP ketika organisasi LGBT tengah berkumpul dan mengadakan acara. Pontianak pun diketahui sebagai salah satu kota yang melakukan diskriminasi paling banyak setelah Padang.
Aceh, diakui Ino, merupakan salah satu propinsi yang melakukan diskriminasi terhadap LGBT. Bahkan, Aceh telah mengeluarkan Perda yang berdasar pada Syariat Islam dalam mencegah LGBT di propinsi tersebut.
"Di Aceh sudah jelas, jika ada yang terdapat homoseksual maka ia akan dicambuk atau dikeluarkan dari provinsi itu," ungkapnya. (pit)