Anies mengatakan, sistem tersebut mengharuskan transaksi non-tunai atau cashless untuk setiap pengadaan barang dan jasa di sektor pendidikan.
"Sistem e-purchasing untuk setiap pembelanjaan Bantuan Operasional Sekolah dan Dana Alokasi Khusus mulai sejak awal tahun 2016 ini," ujar Anies pada keterangan tertulis, Kamis (19/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anies mengakui, inefisiensi pengelolaan anggaran pendidikan memang marak terjadi di tingkat daerah.
Dari total anggaran pendidikan pada tahun 2016 sebesar Rp424,7 triliun, 64,9 persen dikelola oleh Dinas Pendidikan Daerah.
"Persoalan keuangan sektor pendidikan marak terjadi di daerah, bukan di pusat. Karenanya kami terapkan kebijakan ini untuk mengatasi masalah korupsi di sektor pendidikan yang terjadi di daerah," kata Anies.
“Perbaikan tata kelola keuangan pendidikan ini merupakan bagian dari langkah besar yang dirancang sejak awal 2015,” kata Anies.
Anies menargetkan, implementasi e-purchasing dan prinsip cashless dapat dijangkau 280 ribu sekolah dan seluruh dinas pendidikan di daerah tingkat dua.
Tahun 2017, kata Anies, seluruh transaksi pengadaan di sektor pendidikan harus berbasis elektronik dan non-tunai. (abm)