Ahok Tolak Aturan Pembeli Mobil Harus Punya Garasi

Puput Tripeni Juniman | CNN Indonesia
Kamis, 19 Mei 2016 15:57 WIB
Ahok menolak rencana DPRD DKI Jakarta menerapkan aturan pembeli mobil harus memiliki garasi. Menurutnya hal itu tak jadi solusi mengatasi kemacetan di Jakarta.
Sejumlah kendaraan melintas di jalur bus Transjakarta di kawasan Gajah Mada, Jakarta, Jumat (30/1). Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berencana mengizinkan mobil pribadi melintas di jalur Transjakarta (Busway) saat sistem Electronic Road Pricing (ERP). (Antara Foto/Zabur Karuru)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menolak rencana Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta untuk menerapkan aturan pembeli mobil harus memiliki garasi. Menurutnya aturan tersebut tak perlu diterapkan untuk mengatasi kemacetan di Jakarta.

"Saya tidak melarang anda, tapi begitu parkir di luar yang tidak boleh berhenti, malam-malam pun kami derek," kata Ahok setelah meresmikan Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) di Jakarta Selatan, Kamis (19/5).

Menurut Ahok, aturan tersebut sulit diterapkan ketika mobil dari wilayah lain datang ke Jakarta. Sebab, pemerintah tak memiliki hak untuk melarang membeli mobil dan memasuki wilayah Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ahok menilai solusi yang paling tepat adalah dengan menerapkan sistem jalan berbayar atau  Electronic Road Pricing (ERP). ERP akan diterapkan bagi setiap mobil dan kendaraan roda empat yang melaju di jantung kota Jakarta. Jika mobil melewati gerbang mesin ERP, tarif yang dikenakan berkisar dari Rp20.000 hingga Rp40.000.

"Makanya kebijakan paling benar tetap ERP. Dapat uang ERP bisa buat bantu naik bus tidak bayar," kata Ahok. Pendapatan dari ERP akan dialihkan ke biaya transportasi umum, sehingga masyarakat dapat menaiki bus dengan gratis.

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menerapkan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi, dalam pasal 140 meyebut bahwa bahwa setiap orang atau badan usaha harus memiliki garasi ketika membeli kendaraan. Aturan tersebut memang sudah tercantum dalam Perda namun belum diterapkan. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER