Lion Air Laporkan Dirjen Perhubungan Udara ke Polisi

Aulia Bintang | CNN Indonesia
Kamis, 19 Mei 2016 17:39 WIB
PT Lion Grup tidak terima dengan pelarangan pengembangan rute baru yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
Sejumlah pesawat Lion Air terparkir di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Banten. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- PT Lion Grup tidak terima dengan pelarangan pengembangan rute baru yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan. Atas keberatan tersebut Lion Mentari Airlines melaporkan Dirjen Perhubungan Udara Suprasetyo ke Mabes Polri.

Presiden Direktur PT Lion Grup Edward Sirait mengatakan pihaknya melaporkan Suprasetyo atas tuduhan penyalahgunaan wewenang.

"Kami sudah laporkan ke Mabes Polri pada Senin (16/5), sudah diterima," kata Edward saat menggelar jumpa pers di Lion Air Tower, Kamis (19/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Edward menjelaskan pelaporan itu dilayangkan karena merasa Suprasetyo mengeluarkan surat keputusan yang belum sesuai dengan kewenangannya. Menurut Edward seharusnya SK pelarangan tersebut dikeluarkan sebelum adanya hasil investigasi yang dilakukan.
"Apakah dia mengeluarkan putusan sesuai kewenangannya? Itu yang kami pertanyakan," ujarnya.

Dalam laporan polisi (LP) bernomor LP/512/V/2016/Bareskrim, PT Lion Grup melaporkan Suprasetyo pada 16 Mei 2016. Yang melaporkan adalah Harris Arthur Hedar selaku Head of Legal Corporate Lion Air.

Perkara yang dituduhkan para Suprasetyo adalah dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan melakukan atau tidak melakukan sesuatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 421 dan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sebagai catatan, Pasal 421 KUHP berisi tentang tindakan penyalahgunaan wewenang, sedangkan Pasal 335 adalah perbuatan tidak menyenangkan.
Sebelumnya, Para pilot maskapai Lion Air sempat melakukan mogok kerja lantaran adanya tunjangan yang belum dibayarkan. Kendati permasalahan tersebut sudah selesai, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan memberikan sanksi dengan melarang Lion Air membuka rute baru selama 6 bulan ke depan.

"Kita tegur sudah mau membuat surat dan Lion Air dapat dikenakan sanksi sampai dengan pembekuan rute baru selama 6 bulan," tegas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Suprasetyo saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (10/5).

Pemberian sanksi tersebut dilakukan karena mempengaruhi pelayanan penerbangan Lion Air di beberapa bandara di Indonesia.

"Itu dari delay managementnya sehingga mempengaruhi pelayanan. Sanksinya berdasarkan PM (Peraturan Menteri) No 89 tahun 2015," ujar Suprasetyo.
Pihaknya menambahkan bahwa saat ini seluruh penerbangan yang sempat ditunda secara bertahap sudah diterbangkan ke masing-masing tujuan.

"Sekarang sudah bertahap diterbangkan," tutup Suprasetyo.

Teguran Ground Handling Lion Air

Pelaporan yang dilayangkan Lion Grup terhadap Suprasetyo hanya selang sehari sebelum Kemenhub mengeluarkan SK Pembekuan terhadap jasa layanan penjemput penumpang dan barang (ground handling) Lion Group di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Terkait dengan SK terbaru tersebut, Edward mengatakan pelaporan ke Mabes Polri tetap dilayangkan. Bahkan, menurutnya, SK tersebut akan dijadikan alat bukti tambahan terkait pelaporan itu.

"Itu akan kami jadikan bukti tambahan," ujarnya.
Edward menjelaskan Lion Grup tak terima dengan ragam SK yang dilayangkan oleh Kemenhub padahal kesalahan yang dilakukan bukan oleh Lion Grup secara keseluruhan melainkan oleh pihak-pihak individu, dalam hal ini pilot dan sopir ground handling.

Oleh sebab itu dia merasa yakin pelaporan terhadap Suprasetyo ke Mabes Polri merupakan hal yang benar dengan mempertanyakan kewenangan dari sang dirjen saat mengeluarkan SK tersebut.

Sebelumnya pembekuan jasa pelayanan penumpang dan barang (ground handling) milik PT Lion Air yang terletak di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan PT Indonesia Air Asia di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai baru akan berlaku lima hari sejak surat keputusan pembekuan dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo saat menggelar jumpa pers di kantor Kemenhub.

Itu artinya pembekuan ground handling baru akan berjalan pada Rabu (25/5) karena SK-nya baru keluar pada Selasa (17/5) malam dan berlaku terhitung sejak kemarin, Rabu (18/5). (pit)
TOPIK TERKAIT
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER