Presiden Direktur PT Lion Grup Edward Sirait mengatakan pihaknya melaporkan Suprasetyo atas tuduhan penyalahgunaan wewenang.
"Kami sudah laporkan ke Mabes Polri pada Senin (16/5), sudah diterima," kata Edward saat menggelar jumpa pers di Lion Air Tower, Kamis (19/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam laporan polisi (LP) bernomor LP/512/V/2016/Bareskrim, PT Lion Grup melaporkan Suprasetyo pada 16 Mei 2016. Yang melaporkan adalah Harris Arthur Hedar selaku Head of Legal Corporate Lion Air.
Sebagai catatan, Pasal 421 KUHP berisi tentang tindakan penyalahgunaan wewenang, sedangkan Pasal 335 adalah perbuatan tidak menyenangkan.
"Kita tegur sudah mau membuat surat dan Lion Air dapat dikenakan sanksi sampai dengan pembekuan rute baru selama 6 bulan," tegas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Suprasetyo saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (10/5).
Pemberian sanksi tersebut dilakukan karena mempengaruhi pelayanan penerbangan Lion Air di beberapa bandara di Indonesia.
"Itu dari delay managementnya sehingga mempengaruhi pelayanan. Sanksinya berdasarkan PM (Peraturan Menteri) No 89 tahun 2015," ujar Suprasetyo.
"Sekarang sudah bertahap diterbangkan," tutup Suprasetyo.
Teguran Ground Handling Lion Air
Pelaporan yang dilayangkan Lion Grup terhadap Suprasetyo hanya selang sehari sebelum Kemenhub mengeluarkan SK Pembekuan terhadap jasa layanan penjemput penumpang dan barang (ground handling) Lion Group di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Terkait dengan SK terbaru tersebut, Edward mengatakan pelaporan ke Mabes Polri tetap dilayangkan. Bahkan, menurutnya, SK tersebut akan dijadikan alat bukti tambahan terkait pelaporan itu.
"Itu akan kami jadikan bukti tambahan," ujarnya.
Oleh sebab itu dia merasa yakin pelaporan terhadap Suprasetyo ke Mabes Polri merupakan hal yang benar dengan mempertanyakan kewenangan dari sang dirjen saat mengeluarkan SK tersebut.
Sebelumnya pembekuan jasa pelayanan penumpang dan barang (ground handling) milik PT Lion Air yang terletak di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan PT Indonesia Air Asia di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai baru akan berlaku lima hari sejak surat keputusan pembekuan dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo saat menggelar jumpa pers di kantor Kemenhub.
Itu artinya pembekuan ground handling baru akan berjalan pada Rabu (25/5) karena SK-nya baru keluar pada Selasa (17/5) malam dan berlaku terhitung sejak kemarin, Rabu (18/5). (pit)