Soni merupakan pengusaha yang mencabuli tiga remaja perempuan berusia 14 tahun.
"Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana, tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan membujuk anak melakukan persetubuhan," kata Ketua Majelis Hakim, Purnomo Amin Tjahjo, saat membacakan vonis, seperti dilansir Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain pidana penjara, hakim menjatuhkan denda sebesar Rp250 juta kepada Soni. Jika tak mampu membayar, pemilik PT Triple S itu harus menggantinya dengan kurungan selama empat bulan.
Tim kuasa hukum Soni masih mempertimbangkan upaya banding yang dipersilakan majelis hakim. Jaksa penuntut umum pun mengambil sikap serupa.
Soni disebut memberikan uang dan pil antihamil. Hakim berkata, Soni juga sempat berencana membelikan ketiga korban sepeda motor.
Ketiga remaja perempuan tersebut, kata hakim, tidak dapat dimintai pertanggungjawaban karena belum cakap hukum.
Setelah mendapatkan vonis di PN Kota Kediri, Soni kini masih harus menanti sidang untuk kasus serupa di PN Kabupaten Kediri. Di kabupaten itu, Soni diduga berhubungan badan dengan dua remaja perempuan. (abm)