Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Komisaris Besar Agung Setya berkata, penangkapan dilakukan setelah sebelumnya penyelidik mendapat informasi terkait keberadaan uang palsu. Setelah informasi diperoleh, penyelidik pun melakukan operasi dengan berpura-pura bertindak sebagai pembeli uang palsu tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah menangkap W, polisi langsung mengembangkan kasus ini. Target selanjutnya adalah rekan M yang berinsial M. Pada hari yang sama, M juga ditangkap. Dari tangannya, polisi menyita 16 ribu lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.
Para tersangka terancam hukuman penjara selama 15 tahun, sesuai isi Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Mereka juga terancam hukuman denda hingga Rp50 miliar atas perbuatannya. (sur)