"Ya silakan saja. Kalau mau class action. Itu paling dicatat dari rakyat saja, bahwa yang anda lakukan hanya menghambat pembangunan," kata Basuki yang akrab disapa Ahok di Balai Kota, Jakarta, Senin (23/5).
Berkaca dari pengalaman sebelumnya, class action menurut Ahok, akan membuat pembangunan menggantung dalam waktu yang lama. Dia mencontohkan kasus class action oleh Lembaga Swadaya Masyarakat yang menolak swastanisasi air.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti terulang lagi kasus PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) DKI Jakarta. Anda class action menghalangi pembangunan, terus digantung begitu lama, engggak ada pembangunan," ujar Ahok.
Dalam kasus penggusuran di Luar Batang, menurut Yusril, Pemprov DKI hanya mengeluarkan surat pemberitahuan, bukan mengeluarkan surat keputusan atau surat perintah penggusuran. Surat pemberitahuan tersebut tak bisa digugat ke pengadilan kecuali dengan class action.
Proses gugatan class action dilakuan oleh seluruh warga Luar Batang yang merasa dirugikan oleh penggusuran tersebut. Yusril mengklaim proses melengkapi berkas gugatan class action sudah hampir rampung. Namun, ia menyampaikan, proses persidangan gugatan tersebut akan memakan waktu panjang. "Minggu depan kita finalkan," ujar Yusril, Minggu (22/5). (pit)