"Pemakaian bendera negara untuk reklame atau iklan komersial kenapa harus dikriminalisasikan? Banyak bendera yang digunakan untuk iklan saat ini," kata Anggara di Jakarta, Senin (23/5).
Larangan yang disebut Anggara berada pada pasal 281 draf revisi KUHP. Pasal itu mengatur, pengguna bendera negara untuk reklame atau iklan komersial akan dipidana dengan hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda paling besar Rp120 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terhadap pengaturan itu, Anggara menilai pemerintah membatasi kebebasan masyarakat. Padahal, kata dia, kepopuleran lagu kebangsaan itu dapat meluas jika aransemennya digubah.
"Pasal 220 sampai pasal 786 RKUHP, mengatur kriminalisasi yang berlebihan. Dalam konteks pembatasan kebebasan berekspresi, larangan paling banyak ditemukan di bab tentang proteksi keamanan negara," ujarnya.
Pada forum serupa, Komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah mengaku heran atas pencantuman kembali delik penghinaan Presiden dan Wakil Presiden pada RKUHP. Ia berkata, tahun 2006 lalu Mahkamah Konstitusi telah menyatakan peraturan mengenai penghinaan kepada kepala negara bertentangan dengan UUD 1945.
Roichatul menyatakan, para pembuat undang-undang seharusnya tidak memasukkan lagi delik tersebut ke KUHP. Menurutnya, persoalan penghinaan antar subyek hukum sepatutnya menjadi permasalahan perdata.
"Sebenarnya untuk seluruh pasal penghinaan nama baik, semangat yang didorong oleh Komnas HAM adalah dekriminalisasi. Masukkan saja sebagai urusan antarorang," ujar Roichatul. (abm)