Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK, San Afri Awang, menyebut pihaknya telah cukup lama memantau dan mengawasi aktivitas sejumlah perusahaan berizin pengelolaan lahan perkebunan sawit, khususnya yang beroperasi di Papua.
Penyelidikan itu, kata Awang, menemukan fakta, tujuh perusahaan diduga terlibat jual-beli lahan sawit dengan pihak asing.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Biaya pembelian lahan seluas 279-an hektare yang dikeluarkan masing-masing tujuh perusahaan itu diduga mencapai US$40 juta. Kepada badan hukum asing, kata Awang, korporasi itu mematok nominal US$280 juta.
Wakil Ketua Komisi IV DPR, Viva Yoga Mauladi, menyebut aktivitas tukar guling lahan sawit itu sebagai perbuatan melawan hukum. Ia berkata, pemerintah harus mengusut persoalan tersebut secara hukum.
"Perusahaan kan diberi izin untuk mengelola bukan menjual. Itu bukan tanah nenek moyang tapi tanah negara," ujarnya.
Viva berkata, KLHK sepatutnya tidak hanya menyelidiki praktek ilegal yang dilakukan perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Papua, tapi juga di daerah lainnya. (abm)