Menurut Badrodin Interpol mengapresiasi langkah Indonesia yang menyebarluaskan motto atau slogan dari organisasi polisi internasional tersebut.
"Jadi Interpol malah sosialisasi Turn Back Crime di Indonesia, mulai dari pesawat Air Asia yang memang menjadi sponsor hingga memasyarakatkan ke anak muda," ujar Badrodin saat ditemui di Hotel Borobudur, Selasa (24/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait dengan ucapan Kepala Bidang Humas Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Pudji Sulistyaningsih, Badrodin dengan tegas mengatakan bahwa itu semua tak benar. Sekali lagi Badrodin mengatakan bahwa Polri tak melarang warga untuk memakai baju itu.
"Jadi kalau orang berpakaian Turn Back Crime melakukan kejahatan ya tangkap saja, tak ada kebal hukum," kata dia.
Menurut dia, bagi masyarakat yang melanggar akan ada sanksi pidana kurungan penjara selama tiga bulan.
"Kapolri melarang pengenaan pakaian Turn Back Crime itu bagi warga sipil karena pakaian tersebut sering disalahgunakan untuk memperlancar tindak kejahatan," kata Pudji.
Pudji menjelaskan baju jenis itu dikhususkan hanya kepada petugas interpol dan anggota Polri, jadi tidak diperkenankan masyarakat umum ikut menggunakan atribut tersebut.