Jakarta, CNN Indonesia --
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.31/Menhut-II/2012 mengatur bahwa kewenangan menerbitkan izin konservasi dipegang Menteri Kehutanan (kini Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan).
Pasal 29 aturan itu menyebutkan tujuh larangan bagi pengelola lembaga konservasi. Aturan yang paling kerap dilanggar adalah pemeliharaan satwa yang tidak sesuai dengan etika dan kesejahteraan hewan.
(abm/agk)