Kejakasaan Tinggi Jawa Timur sudah dua kali menerbitkan sprindik bagi La Nyalla. Sprindik yang pertama yang menyatakan La Nyalla tersangka korupsi dana hibah Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jawa Timur dibatalkan hakim PN Surabaya dalam putusan praperadilan April lalu.
Kejati Jatim lalu menerbitkan Sprindik baru sehingga Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Indonesia itu kembali menjadi tersangka perkara penyalahgunaan dana hibah Kadin.
Penyelidikan perkara ini kemudian digugat lagi ke PN Surabaya oleh anak La Nyalla, Muhammad Ali Affandi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak diperiksanya La Nyalla sebagai calon tersangka dalam kedua kasus sebagai salah satu pertimbangan penetapan tersangka La Nyalla Mahmud Mattalitti tidak sah dan cacat hukum," kata Mangapul seperti diberitakan Antara.
Dalam putusannya, hakim juga menyatakan, pemblokiran beberapa rekening milik La Nyalla dan pemblokiran paspor La Nyalla Mattalitti atas permintaan Kejati itu tidak sah dan tidak berlandaskan sesuai ketentuan hukum.
Sementara kuasa hukum Kejati Jatim, Bambang Budi Purnomo usai sidang mengatakan, hakim tak sepatusnya melarang kejaksaan menerbitkan sprindik baru untuk La Nyalla.
"Itu (penerbitan sprindik) kewenangan kami, bukan hakim," katanya.
Secara terpisah, kuasa hukum pemohon, Amir Burhanudin meminta Kejati Jatim menghormati putusan hakim praperadilan.
"Pak Kajati harus membaca satu demi satu putusan hakim ini agar mengetahui secara jelas apa yang tertuang dalam isi putusan itu," katanya. (sur/antara)